Pada Rabu, 1 Juli 2026, sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di The Grand Mansion Hotel, Jakarta.
Koalisi yang diklaim mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional ini dibentuk untuk mengawal penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
Koalisi menuntut transparansi penyusunan naskah akademik dan menargetkan pengesahan UU pada Oktober 2026. Tim teknis koalisi mulai bekerja pada pekan pertama pasca-deklarasi, sementara opsi aksi turun ke jalan tetap terbuka jika pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.

Poin Penting Koalisi Perjuanagn Buruh Saat Ini
- Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia resmi dideklarasikan di The Grand Mansion Hotel, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2026.
- Koalisi ini beranggotakan 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja, termasuk KSPSI AGN, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI Yorrys, KSBSI, Konfederasi KASBI, dan ASPEK Indonesia, yang diklaim mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional.
- Pembentukan koalisi didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan UU Ketenagakerjaan baru dibuat terpisah dari UU Cipta Kerja dalam waktu maksimal dua tahun.
- Koalisi menargetkan penyelesaian dan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru pada Oktober 2026, dengan tuntutan utama meliputi perbaikan sistem pengupahan, penghapusan sistem outsourcing, dan penolakan pajak atas JHT, THR, serta pesangon.
- Jadwal resmi pembahasan antara pemerintah, DPR, dan koalisi buruh belum diumumkan secara terbuka.
Sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja resmi mendeklarasikan pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di The Grand Mansion Hotel, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Koalisi ini diklaim merepresentasikan sekitar 90 persen dari total kekuatan buruh nasional dan dibentuk untuk mengawal penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Deklarasi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh buruh, di antaranya Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, dan Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno.
Organisasi yang tergabung dalam koalisi antara lain KSPSI AGN, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI Yorrys, KSBSI, Konfederasi KASBI, ASPEK Indonesia, SBSI 92, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional.
Apa yang Memicu Kejadian Ini?
Pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja, dengan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan dijatuhkan.
Koalisi menyatakan tujuan pembentukannya adalah memastikan regulasi baru tersebut memberikan keadilan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Siapa Saja yang Terlibat?
Selain koalisi buruh, pihak-pihak yang terlibat dalam dinamika penyusunan RUU Ketenagakerjaan meliputi Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai penyusun dan pengesah regulasi.
Badan Keahlian DPR secara spesifik menjadi sorotan karena diinformasikan bertugas menyusun naskah akademik RUU tersebut. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, yang juga menjabat Ketua KSPSI, turut mendeklarasikan dukungan koalisi dan menegaskan bahwa posisinya di pemerintahan tidak mengubah idealismenya untuk terus berjuang bersama buruh.
Pengusaha atau dunia usaha juga menjadi pihak fundamental dalam relasi industrial, karena perumusan RUU ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum bagi keberlangsungan lapangan kerja, bukan hanya keadilan bagi pekerja.
Apa Tuntutan Utama Koalisi Buruh?
Koalisi menolak keras pembahasan undang-undang yang dilakukan secara terburu-buru atau “kebut semalam” dan menuntut transparansi dari pemerintah serta DPR, terutama terkait pihak yang menyusun naskah akademik RUU Ketenagakerjaan.
Isu-isu krusial yang dituntut koalisi meliputi perbaikan sistem pengupahan, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan terhadap pekerja rentan seperti pekerja platform, tenaga medis, pekerja media, pekerja maritim, dan pekerja tambang, serta penolakan atas rencana pengenaan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), dan pesangon.
Untuk merealisasikan tuntutan tersebut, koalisi membentuk tim teknis yang terdiri dari tim kajian, tim lobi, dan tim aksi, yang dijadwalkan mulai bekerja pada pekan pertama pasca-deklarasi. Koalisi juga menegaskan akan turun ke jalan apabila aspirasi mereka diabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, jadwal resmi pertemuan atau pembahasan lanjutan antara koalisi buruh, pemerintah, dan DPR belum diumumkan.
Tanggapan resmi dari pemerintah maupun DPR atas tuntutan transparansi naskah akademik juga belum diperoleh. Redaksi akan memperbarui artikel ini segera setelah informasi tersebut tersedia.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia gabungan 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja yang mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional telah resmi dideklarasikan di The Grand Mansion Hotel, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Koalisi ini dibentuk untuk mengawal penyusunan UU Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, dengan target pengesahan pada Oktober 2026.
Tim teknis koalisi akan mulai bekerja pekan pertama Juli 2026. Yang belum diketahui: jadwal resmi pembahasan antara koalisi, pemerintah, dan DPR belum diumumkan.
.gif)








