Tujuh Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Ditahan

  • Share
Tujuh Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Ditahan


Tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang melindas driver ojol Affan Kurniawan dengan mobil rantis, terbukti melanggar kode etik.

“Telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2025.

Ketujuh anggota Satbrimob tersebut adalah Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, Bharaka G, dan Bharaka J. Mereka kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.

“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” tutur Abdul Karim dimuat RMOL.

“Jadi sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum, tapi kalau di kode etik terduga pelanggar,” katanya lagi.

ikuti terus update berita rmoljatim di
google news



Source link

Baca Juga:  5 Amal Kebajikan yang Tidak Boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *