Jakarta – Pemerintah membantah keras isu yang menyebutkan bahwa uang amplop dari acara pernikahan akan dikenai pajak. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/1/2025), Prasetyo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang sempat ramai di media sosial.
“Teman-teman Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Enggak ada itu, belum,” ujar Prasetyo.
Pernyataan ini merespons kehebohan publik terkait wacana “pajak amplop kondangan” yang beredar luas di berbagai platform media sosial dan grup percakapan masyarakat. Isu ini mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut bahwa pemerintah tengah mengevaluasi berbagai skema untuk menambah penerimaan negara. Ini termasuk kemungkinan pengenaan pajak pada sumbangan di acara pernikahan.
Klarifikasi DJP dan Penjelasan Umum Perpajakan
Namun, Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, telah menepis kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menargetkan uang sumbangan dari pesta pernikahan.
“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. Namun, sampai saat ini tidak ada regulasi yang menetapkan pajak terhadap penerimaan pribadi seperti amplop kondangan,” jelas Rosmauli.
Ia menambahkan bahwa regulasi perpajakan tetap mengacu pada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berlaku. Regulasi itu tidak serta-merta mencakup hadiah atau sumbangan personal yang bukan objek pajak.
Pemerintah berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu-isu yang menyesatkan. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari instansi berwenang jika muncul informasi seputar kebijakan publik, terutama soal perpajakan.