Sidang Gugatan Rp50 Miliar Samsuri vs BRI di PN Ponorogo, Saksi Ahli Justru Kuatkan Dalil Penggugat

  • Share
Sidang Gugatan Rp50 Miliar Samsuri vs BRI di PN Ponorogo, Saksi Ahli Justru Kuatkan Dalil Penggugat


Sidang lanjutan perkara perdata Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, melawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Rabu (22/10/2025). Dalam sidang dengan nilai gugatan mencapai Rp50 miliar ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yakni BRI.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Ghansham Anand, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang diminta menjelaskan aspek hukum terkait mekanisme perjanjian dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh pihak BRI.

Kuasa hukum penggugat, Haris Azhar melalui timnya Wahyu Dhita Putranto, menilai keterangan saksi ahli justru menguatkan posisi hukum pihaknya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Dede Idham dengan anggota Harries Konstituanto dan Dewi Regina Kacaribu.

“Dari keterangan saksi ahli tersebut, ada beberapa poin penting yang justru menguatkan dalil gugatan kami terhadap Bank BRI,” ujar Wahyu usai sidang.

Ia menegaskan, kliennya Samsuri bukan debitur BRI dan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memiliki kewajiban finansial terhadap bank pelat merah tersebut.

“Pak Samsuri bukan debitur, tidak pernah mengajukan pinjaman, dan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap BRI. Ini penting diketahui publik karena banyak yang masih beranggapan beliau memiliki utang yang belum dibayar. Itu tidak benar sama sekali,” tegas Wahyu.

Sementara itu, kuasa hukum BRI, Irwan Tricahyon, enggan memberikan tanggapan seusai persidangan. Ia memilih meninggalkan ruang sidang tanpa berkomentar ketika awak media mencoba meminta konfirmasi terkait jalannya proses hukum tersebut.

Kasus ini bermula ketika rumah Samsuri ditempeli stiker penunggak utang oleh BRI Unit Pasar Pon, meski ia merasa tidak pernah menjadi nasabah maupun melakukan pinjaman. Merasa dirugikan secara moral dan sosial, Samsuri kemudian menggugat BRI secara perdata ke PN Ponorogo dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN.Pnr.

Baca Juga:  Kartu Pers Istana Jurnalis CNN Dicabut, Begini Penjelasan Istana : Okezone News

ikuti terus update berita rmoljatim di
google news



Source link

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *