Pelapor Timothy Ronald Mengaku Rugi Rp 3 M

  • Share
Pelapor Timothy Ronald Mengaku Rugi Rp 3 M


PELAPOR dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama Timothy Ronald, pemengaruh investasi saham, menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya. Pelapor bernama Younger itu mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar atas penipuan yang dilakukan pendiri Akademi Crypto itu.

“Kerugiannya sesuai yang di laporan itu, sekitar Rp 3 miliar,” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026.

Younger mengatakan dia merupakan member dari akademi yang didirikan oleh Timothy. Menurut dia, untuk masuk ke akademi itu setiap member harus membayar dengan nominal yang berbeda-beda. “Berbeda ya,” kata dia.

Adapun, dalam pemeriksaan ini Younger didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Jajang menuturkan dalam pemeriksaan ini kliennya datang bersama dua korban dugaan penipuan trading kripto lain. Keduanya datang sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan Younger itu.

Selain kliennya, Jajang menyebut korban penipuan kripto ini mencapai ratusan orang. Dia mengklaim hampir 300 korban penipuan trading kripto telah menghubunginya untuk berkonsultasi atas kasus ini. “Nanti akan banyak yang akan menyusul, sejauh ini data yang menghubungi tim kami kurang lebih hampir 300 orang,” ujarnya.

Informasi mengenai dugaan penipuan trading kripto ini sebelumnya muncul melalui unggahan akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama seorang trader kripto bernama Kalimasada telah dilaporkan ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut diterima pada 9 Januari 2026. Dugaan penipuan oleh pendiri Akademi Crypto itu berkaitan dengan permainan saham atau bursa kripto. Dalam laporan polisi bernomor LP 227/I/2026 itu, pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.

Dalam unggahannya, akun bernama @cryptoholic.idn menyebut para korban sempat merasa takut untuk melapor karena menerima ancaman. Namun, para korban akhirnya memberanikan diri melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.

Akun itu juga mengunggah foto tanda bukti laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Berdasarkan dokumen laporan tersebut, perkara bermula ketika para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto menerima tawaran trading kripto.

Pada Januari 2024, pihak terlapor memberikan sinyal kepada para korban untuk membeli koin Manta dengan janji potensi keuntungan sebesar 300 hingga 500 persen. Karena percaya, korban membeli koin Manta dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Namun, harga koin tersebut justru anjlok hingga menyebabkan kerugian portofolio sekitar 90 persen, jauh dari janji keuntungan yang disampaikan.

Dalam laporan itu, pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 492 KUHP, serta/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Source link

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *