BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil mengungkap modus operandi sindikat penjualan bayi ke Singapura. Para pelaku merayu dan membiayai persalinan ibu korban. Intinya, pelaku membeli korban sejak dalam kandungan.
Setelah bayi lahir, para pelaku membuat dokumen dan identitas palsu korban. Selanjutnya, bayi dibawa ke tempat penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian, sindikat tersebut menjual bayi kepada warga Singapura.
Harga satu bayi berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Sejauh ini, 24 bayi asal Jawa Barat telah menjadi korban sindikat ini. Sebanyak 18 bayi telah dijual. Namun demikian, enam bayi berhasil diselamatkan. Saat ini, keenam bayi itu dititipkan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Lima bayi diamankan dari rumah penampungan di Pontianak. Satu bayi lainnya ditemukan di Tangerang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, 12 tersangka berhasil ditangkap. Semua tersangka adalah perempuan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Peran pertama adalah perekrut. Tersangka perekrut mencari calon korban, yaitu ibu yang sedang hamil. Pelaku merayu dengan menawarkan biaya persalinan. Selain itu, mereka memberikan sejumlah uang berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Setelah bayi lahir, bayi dititipkan di rumah penampungan.











