Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Bos Sritex sebagai Tersangka TPPU

  • Share
Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Bos Sritex sebagai Tersangka TPPU


KEJAKSAAN Agung menetapkan kakak beradik bos PT Sri Rejeki Isman tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka pencucian uang. “Iya sudah ditetapkan tersangka sejak 1 September,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 12 September 2025.

Penetapan tersangka keduanya di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan pengembangan dari perkara pokok, yakni korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex.

Kejaksaan menetapkan 12 orang tersangka di kasus korupsi fasilitas kredit Sritex. Setiawan diduga menggunakan dana pencairan kredit untuk membayar utang dan membeli aset-aset yang tidak perlu. Padahal dana itu diperuntukan untuk modal kerja. Saat itu jabatan Setiawan adalah Dirut Utama Sritex.

Sementara adiknya, Kurniawan, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex, dituding menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama perusahaan kepada Bank Jateng pada 2019.

Surat permohonan itu sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa disetujui oleh direktur utama Bank Jateng. Kejaksaan juga sudah menetapkan Supriyanto selaku Dirut Bank Jateng periode 2014-2023 sebagai tersangka. 

Jaksa menyatakan dalam penandatanganan perjanjian kredit antara Sritex dan BJB yang ditandatangani Kurniawan, penerapan hasil pencairan kredit juga tidak sesuai tujuan yang diperjanjikan. Kasus Sritex ini disebut telah merugikan negara sampai Rp 2,5 triliun. 

Selain tengah menelusuri korupsi pencairan kredit bank daerah ke Sritex, Kejagung juga tengah menelusuri dugaan korupsi pencairan kredit dari klaster Bank Sindikasi yakni BNI, BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Sritex.



Source link

Baca Juga:  Hasil Venezia vs Bologna di Liga Italia 2024-2025: Jay Idzes Dkk Tumbang 0-1 : Okezone Bola
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *