KEJAKSAAN Agung meminta agar kuasa hukum narapidana Silfester Matutina, Lechumanan bekerja sama untuk menghadirkan kliennya agar bisa dieksekusi. “Sebagai penegak hukum yang baik, tolonglah kalau bisa dihadirkan, kan katanya di Jakarta, bawalah ke kami,” ujar Kepala Pusat Penernagan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat, 10 Oktober 2025.
Sejak divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 16 September 2019, Silfester tak kunjung dieksikusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan berdalih posisi Silfester belum ditemukan. Silfester telah dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Belakangan, Lechumanan mengatakan kliennya itu tengah ada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 9 Oktober 2025.
Silfester Matutina hingga saat ini tak kunjung ditangkap dan dieksekusi meski telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan itu dibacakan pada 16 September 2019.
Ia divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan wakil presiden Jusuf Kalla. Namun, sejak putusan itu inkrah enam tahun lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Kejaksaan Agung juga tidak memasukkan Silfester ke daftar pencarian orang (DPO). Tidak dimasukkannya nama Silfester ke DPO dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. “Belum (masuk DPO). Ya, nanti punya strategi sendirilah,” ujarnya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Anang menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum untuk mencari keberadaan Silfester. “Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu,” ucapnya. Perihal pernyataan kuasa hukum Silfester, Lechumanan, yang mengatakan kliennya ada di Jakarta, Anang memintanya bekerja sama supaya eksekusi bisa segera dilaksanakan.
Setelah ramai desakan kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi putusan kasasi tersebut, Silfester kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Namun hakim pengadilan negeri menggugurkan PK tersebut.
Silfester tak pernah hadir dalam sidang PK dengan alasan sakit. Hakim Ketua I Ketut Darpawa menyatakan surat dari rumah sakit yang menyatakan Silfester masih dirawat tak bisa diterima. Sejumlah pertanyaan, menurut hakim, tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.
“Dengan demikian, kami menyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata I Ketut Darpawan dalam sidang PK di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025, seperti dilansir dari Antara.
Belakangan, Silfester kembali berencana mengajukan permohonan PK. Melalui kuasa hukumnya, Lechumanan, ia menyatakan akan kembali mengajukan permohonan PK kedua kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan PK bisa dimohonkan hingga lima kali dalam perkara pidana. “Jadi tidak ada hambatan kalau itu,” kata Lechumanan di gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kamis, 9 Oktober 2025.
Karena itu, Lechumanan sudah mengajukan permohonan penundaan ekekusi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena akan mengajukan permohonan PK. Selain itu, dia mengklaim perkara Silfester sudah kedaluwarsa sehingga kejaksaan tak bisa mengeksekusinya kembali.
Lechumanan juga memastikan Silfester tidak kabur dan masih berada di Jakarta, tapi tidak mengetahui alasan terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla itu tak pernah muncul lagi di publik. “Kalau kami sebagai lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum. Sedangkan orang yang mengalami masalah kan mungkin punya pandangan berbeda,” ujarnya.
Silfester Matutina dikenal sebagai pendukung presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia wira-wiri tampil di televisi untuk membela dan menangkis berbagai serangan kepada Jokowi, termasuk dalam agenda diskusi dengan Roy Suryo perihal ijazah palsu Jokowi. Namun, setelah publik membuka soal vonis penjara dalam kasus fitnah terhadap Kalla, Silfester tidak lagi terlihat tampil di televisi.