Kasus Bocah Disiksa di Kebayoran Lama, Orang Tua Ditetapkan Tersangka 

  • Share
Kasus Bocah Disiksa di Kebayoran Lama, Orang Tua Ditetapkan Tersangka 


JAKARTA, iNews.id Bareskrim Polri telah menetapkan orang tua MK, bocah perempuan berumur 7 tahun yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Adapun kedua pelaku yakni EF alias YA (40), yang dipanggil Ayah Juna, dan ibu kandung korban, SNK (42). 

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ucap Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Kamis (11/9/2025).

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Nurul mengingatkan, kasus ini jadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak sering justru terjadi di rumah sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” kata dia.



Source link

Baca Juga:  1.087 Aparat Gabungan Kawal Sidang Pleidoi Hasto Kristyanto
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *