Fungsi Pengawasan DPRD dan Inspektorat Tumpul, Kepala Daerah Kian Mudah Korupsi

  • Share
Fungsi Pengawasan DPRD dan Inspektorat Tumpul, Kepala Daerah Kian Mudah Korupsi


Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Belum genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah di Indonesia mulai dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, hingga Kabupaten Kolaka Timur, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fenomena ini menandakan korupsi di daerah masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai maraknya praktik korupsi di tingkat daerah tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan dan bobroknya sistem birokrasi.

“Banyak kepala daerah memanfaatkan jabatannya untuk mengembalikan modal politik, memupuk modal untuk kontestasi berikutnya, atau sekadar mencari keuntungan pribadi,” ujar Zaenur saat dikonfirmasi, Minggu (9/11).

Ia menjelaskan, praktik korupsi itu kerap dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menjual izin, memainkan proyek pengadaan barang dan jasa, hingga menjual jabatan publik. 

“Caranya macam-macam. Ada yang jual izin, jual paket proyek, menjual pengisian jabatan publik, sampai memainkan anggaran,” ucapnya.

Zaenur menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang seharusnya menjadi lembaga pengawas, namun justru tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

“Fungsi DPRD itu mandek. Mereka tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Bahkan sering kali justru menjadi kolaborator dalam praktik korupsi kepala daerah,” tegasnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan tidak hanya terjadi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga pada inspektorat yang seharusnya menjadi pengawas internal pemerintahan. 

“Pengawasan oleh inspektorat juga sama sekali tidak berjalan ketika berhadapan dengan perilaku kotor kepala daerah,” kata Zaenur.

Ia menilai, hal itu disebabkan karena posisi inspektorat berada langsung di bawah kendali kepala daerah, sehingga membuat lembaga tersebut tidak independen. 

Baca Juga:  Slik OJK Hambat Penyaluran KPR MBR, Purbaya Turun Tangan

“Inspektorat itu tidak berdaya karena berada di bawah kepala daerah. Akibatnya, mereka tidak bisa mengoreksi atau menindak pelanggaran yang dilakukan atasannya,” ujar Zaenur.

Selain itu, Zaenur menilai, untuk memperbaiki kondisi tersebut, perlu dilakukan reformasi sistem pengawasan daerah agar lembaga pengawas bisa bekerja tanpa intervensi. 

“Inspektorat seharusnya tidak bertanggung jawab kepada kepala daerah. Mereka harus independen agar bisa menjalankan fungsi pengawasan secara efektif,” jelasnya.

Lebih jauh, Zaenur menekankan bahwa korupsi di daerah merupakan masalah kompleks yang tidak bisa diselesaikan dengan satu kebijakan tunggal. 

“Tidak ada faktor tunggal dan tidak ada resep tunggal untuk memperbaiki semua ini. Tapi yang jelas, reformasi sistem pengawasan dan pemberdayaan lembaga pengawas daerah adalah langkah mendesak,” pungkasnya. (Dev/P-1) 



Source link

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *