Pemusnahan 1.200 Keranjang Mangga Ilegal Asal Malaysia di Pontianak

  • Share

Pontianak – Sebanyak 1.200 keranjang berisi buah mangga impor ilegal asal Malaysia berhasil diamankan dan dimusnahkan oleh petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak. Pemusnahan dilakukan secara ketat sesuai protokol karantina di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Buah mangga tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate) dan dokumen impor resmi yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia. Keberadaan komoditas pertanian ilegal seperti ini membawa risiko serius masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kelestarian tanaman lokal dan ketahanan pangan nasional.

Tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya tegas Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian RI untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit asing, sekaligus menegakkan hukum di bidang karantina tumbuhan.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan guna memastikan hama potensial benar-benar musnah dan tidak mencemari ekosistem sekitar. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan guna melindungi pertanian dan sumber daya hayati Indonesia dari ancaman luar negeri.

Baca Juga:  Israel Tarik Pasukan dari Jenin, 12 Warga Palestina Tewas dalam Serangan
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *