Hakim Tunda Sidang Praperadilan Paulus Tannos

  • Share
Hakim Tunda Sidang Praperadilan Paulus Tannos


HAKIM tunggal menunda sidang praperadilan perdana tersangka korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 10 November 2025. Sidang ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.

Hanya kuasa hukum Paulus Tannos yang terlihat hadir di ruang sidang. “Oleh karena sampai jam sekarang (KPK) belum hadir, kami panggil lagi,” kata hakim.

Sidang akan kembali digelar dua pekan mendatang pada Senin, 24 November 2025. Hakim juga meminta pihak Paulus sebagai pemohon untuk melengkapi berkas administrasi.

“Untuk memanggil kembali Termohon, kita tunda dua minggu. Pemohon tidak dipanggil lagi, tetapi Pemohon diwajibkan melengkapi administrasi,” ucap hakim tersebut.

Sebelumnya, buron dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaganya segera memberikan jawaban terhadap gugatan praperadilan itu. “KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan praperadilan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, 2 November 2025.

Budi optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan objektif dalam memberikan keputusan gugatan praperadilan ini. Budi mengklaim KPK telah melaksanakan pengusutan dugaan korupsi e-KTP ini sesuai aturan yang berlaku.

“Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ucapnya.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kabur ke luar negeri sehingga KPK menetapkannya sebagai buron sejak 22 Agustus 2022.

Paulus Tannos akhirnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini ia sedang menjalani proses ekstradisi untuk bisa disidangkan di Indonesia.

Di sisi lain ia mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Mahkamah Agung Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Direktur Organisasi Pengawasan Hak Intelektual (OPHI) Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa, mengatakan keputusan Mahkamah Agung Singapura itu tidak serta merta mempermudah proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos

Virta mengatakan, untuk sidang ekstradisinya masih berproses di Pengadilan Singapura. Pihaknya pun tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Singapura terkait langkah dan upaya memenangkan peradilan tersebut. “Sidang ekstradisinya sedang pemeriksaan saksi dan ahli,” kata Virta, Jumat, 3 Oktober 2025.



Source link

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *