Bappeda Provinsi Jawa Timur – RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029

  • Share
Bappeda Provinsi Jawa Timur – RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029


RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029

Unduh Dokumen :

  1. Buku RPJMD Provinsi Jawa Timur 2025-2029
  2. Peraturan Daerah RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029

Provinsi Jawa Timur memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Letaknya yang strategis, dengan pelabuhan besar seperti Tanjung Perak dan Bandara Juanda, menjadikannya sebagai simpul transportasi dan distribusi penting bagi Indonesia bagian timur. Sebagai pusat ekonomi regional, Provinsi Jawa Timur merupakan motor penggerak ekonomi di kawasan Indonesia timur. Hal ini didukung dengan fakta bahwa kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku Provinsi Jawa Timur terhadap PDRB Nasional tahun 2024 mencapai 14,39 persen. Kontribusi ini merupakan yang tertinggi kedua setelah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Provinsi Jawa Timur juga merupakan salah satu lumbung pangan nasional, terutama dalam produksi padi, jagung, tebu, dan peternakan. Kontribusinya cukup besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Provinsi Jawa Timur juga kaya akan budaya dan merupakan pusat pendidikan tinggi yang melahirkan banyak tenaga profesional dan pemimpin nasional.

Modal dasar yang dimiliki Provinsi Jawa Timur tersebut, diharapkan dapat lebih memberikan kontribusi terhadap pencapaian target Indonesia Emas 2045, sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Provinsi Jawa Timur sebagai bagian integral NKRI tentunya wajib mendukung pencapaian visi tersebut. Adapun Visi Jawa Timur 2045 adalah Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan.

Upaya berkesinambungan dalam perwujudan Indonesia Emas 2045 pada tahap pertama telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. RPJMN 2025-2029 memuat 8 (Delapan) Asta Cita, 17 (Tujuh belas) Program Prioritas, dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025-2029.

Baca Juga:  Mentan Sebut RI Bakal Swasembada Beras, Ini Alasannya : Okezone Economy

Dengan dilantiknya Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur periode 2025-2030 pada tanggal 20 Februari 2025, Provinsi Jawa Timur berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Penyusunan RPJMD ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama DPRD. Penyusunan RPJMD ini juga harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) bahwa pemerintah daerah harus menyusun dokumen perencanaan jangka panjang berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), jangka menengah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta jangka pendek berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025- 2029 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Selain itu, penyusunan RPJMD Provinsi Jawa Timur juga mempertimbangkan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah sehingga dapat meminimalkan atau menghindari terjadinya dampak dan risiko lingkungan hidup akibat pembangunan dan keseimbangan antara pelaksanaan pembangunan dengan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya alam dapat terwujud. RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025- 2029 memiliki beberapa aspek strategis dan politis, antara lain:

  1. Media untuk melaksanakan janji Gubernur dan Wakil Gubernur pada saat kampanye sesuai dengan kaidah perencanaan;
  2. Pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan yang akan dioperasionalkan dalam RKPD;
  3. Instrumen pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda);
  4. Pedoman penilaian penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
  5. Instrumen untuk mengukur ketercapaian kinerja Perangkat Daerah.
Baca Juga:  Perkembangan Kondisi Tukul Arwana, Vega Darwanti: Lebih Baik dan Segar

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, penyusunan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029 juga dilakukan secara bersamaan/simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2025-2029. Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka upaya menjadikan dokumen perencanaan jangka menengah daerah lebih rasional, operasional, efektif, dan akuntabel, maka dalam penyusunan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029 menekankan pada aspek teknokratik melalui pendekatan manajemen strategis, logic model, berpikir sistem, dan sistem dinamik. Dengan demikian, RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025- 2029 diharapkan dapat menjadi panduan pembangunan daerah untuk 5 (lima) tahun ke depan.



Source link

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *